Struktur Organisasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Balikpapan

Struktur Organisasi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Balikpapan

TUGAS DAN FUNGSI POKOK


DEKAN:

 

  • Menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan tinggi, bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

  • Melakukan pembinaan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

  • Menyusun Rencana strategis dan Rencana operasional.

  • Menyusun program kerja tahunan yang dibantu oleh unsur-unsur Dekanat.

  • Melaporkan Tri Dharma yang dilaksanakan di fakultas pada rapat evaluasi tahunan kepada Rektor Universitas Balikpapan

  • Menandatangani surat-surat bidang kemahasiswaan, dosen, dalam kegiatan akademik, penelitian dosen / mahasiswa serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun fungsi-fungsi administrasi lainnya.

  • Menyusun anggaran tiap-tiap kegiatan sesuai dengan mata anggaran program kerja yang disahkan rektor.

  • Melaksanakan pertanggungjawaban setiap kegiatan sesuai dengan tingkat hirarkinya.

  • Merancang kebijakan strategis yang bersifat krusial demi kelangsungan hidup fakultas.

  • Menetapkan kebijakan studi lanjut dosen.

  • Melaksanakan koordinasi dengan arahan kepada tiap-tiap unit organisasi.

  • Memimpin rapat dinas baik rutin maupun non rutin fakultas.

  • Mengendalikan arus kas fakultas.

  • Menetapkan target kerjasama pihak luar untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam Rencana Strategis fakultas.

 

 

WAKIL DEKAN:

 

  • Membantu dekan dalam mengelola pelaksanaan Tri Dharma Perguruan tinggi dan mempertanggungjawabkan kepada dekan.

  • Menyusun program kerja sesuai bidang tugasnya.

  • Membagi tugas akademik dengan berkoordinasi kepada para program studi.

  • Merancang pembagian tugas perkuliahan

  • Berkoordinasi dengan Unit kerja Fakultas dan Unit Penjaminan Mutu fakultas.

  • Mengendalikan proses perkuliahan.

  • Mewakili dekan mengikuti rapat-rapat atas nama dekan jika dekan berhalangan.

  • Menandatangani surat-surat sesuai dengan kewenanggannya dengan berkoordnasi dengan dekan.

  • Menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan oleh universitas sesuai dengan hirarkinya.

  • Memimpin koordinasi kepada semua Program Studi dalam pelaksanaan, evaluasi Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS)

  • Memimpin koordinasi Yudisium.

  • Memimpin koordinasi kepada semua program studi dalam mengumpulkan nilai pelaksanaan ujian dari masing-masing dosen.

  • Memimpin dan membina unit administrasi fakultas sesuai dengan program Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

  • Membina karir akademis dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)

 

 

SENAT FAKULTAS:

 

  • Merumuskan kebijakan akademik fakultas.

  • Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen.

  • Merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas.

  • Menilai pertanggung jawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf

  • Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas Balikpapan mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas

  •  

  •  

KEPALA PROGRAM STUDI:

 

  • Menyusun Kurikulum Program Studi.

  • Melaksanakan pembagian tugas mata kuliah sesuai dengan kompetensi dosen masing-masing.

  • Menyusun jadwal perkuliahan setiap semester.

  • Membagi tugas Pembimbingan Akademik kepada Dosen Wali.

  • Menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa.

  • Membagi tugas pembimbingan skripsi dan jadwal ujian Tugas Akhir (TA) mahasiswa.

  • Merencanakan peninjauan Kurikulum.

  • Merencanakan dan melaksanakan perpanjangan Ijin Operasional dan Akreditasi Program Studi

  • Menghadiri rapat-rapat yang diselenggarakan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) maupun Universitas baik rutin maupun insidental.

  • Mewakili Pembantu dekan atau Dekan untuk menghadiri rapat, seminar, workshop pada tingkat Program Studi maupun Fakultas.

 

 

STAF ADMINISTRASI:

 

  • Menyelenggarakan pelayanan kepada mahasiswa dan dosen tentang administrasi umum dan keuangan.

  • Menyediakan format-format yang mendukung pelayanan mahasiswa dan dosen.

  • Menyusun pembagian wewenang dan tanggung jawab dalam lingkup pekerjaannya.

  • Mengetik persuratan, surat keputusan dengan berkordinasi kepada dekan atau pembantu dekan.

  • Menghadiri rapat-rapat pada tingkat program studi dan fakultas.

  • Mengerjakan administrasi kearsipan dengan cermat, aman dan cepat dalam pelayanan peminjaman dan pengambilan arsip.

  • Melayani penerimaan mahasiswa baru tiap tahunnnya.